Struktur

Organisasi

CoE-PPG.

CoE-PPG memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk memastikan koordinasi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program di tingkat nasional maupun regional. 

Tata Kelola yang

Kolaboratif dan

Akuntabel.

CoE-PPG memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk memastikan koordinasi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program di tingkat nasional maupun regional. Struktur ini memungkinkan CoE-PPG berfungsi sebagai platform kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, mitra pembangunan, dan masyarakat.

Komponen Utama Struktur CoE-PPG

Struktur CoE-PPG terdiri atas tiga lapisan utama yang saling terintegrasi, didukung oleh jejaring pusat keunggulan regional di berbagai wilayah Indonesia.

01. Steering Committee (SC) – Komite Pengarah

Peran Utama
Steering Committee berfungsi sebagai dewan strategis yang memberikan arah kebijakan dan memastikan keselarasan seluruh kegiatan CoE-PPG dengan tujuan nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Menetapkan kebijakan dan prioritas strategis CoE-PPG

  • Menyetujui rencana kerja dan laporan tahunan

  • Memvalidasi pembentukan dan pengembangan CoE Regional

  • Menunjuk Technical Advisory Group (TAG) sebagai penjaminan mutu

  • Mendorong mobilisasi sumber daya dan kemitraan lintas sektor

Keanggotaan

  • Menteri PPN/Bappenas (Ketua)

  • Kepala Badan Gizi Nasional (Wakil Ketua)

  • Rektor IPB University (Anggota)

  • Perwakilan UNICEF Indonesia (Anggota)

  • Ketua Unit Pelaksana CoE Nasional (Sekretaris)

02. Technical Advisory Group (TAG) – Kelompok Penasihat Teknis

Peran Utama
TAG berperan sebagai tim ahli yang memberikan panduan teknis, evaluasi, dan rekomendasi agar seluruh kegiatan CoE-PPG sesuai dengan mandat nasional dan standar ilmiah.

Fungsi

  • Meninjau dan memvalidasi rencana kerja tahunan

  • Memberikan masukan teknis atas desain kegiatan, riset, dan inovasi

  • Memastikan kesesuaian program dengan kebijakan nasional pangan dan gizi

  • Mengusulkan penugasan anggota ad hoc untuk topik khusus

Komposisi
TAG dipimpin oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas dan beranggotakan ahli dari kementerian teknis, lembaga penelitian, akademisi, serta mitra internasional seperti Badan Gizi Nasional dan UNICEF.

03. Implementing Unit (IU) – Unit Pelaksana Nasional

Peran Utama
Implementing Unit merupakan unit operasional utama yang menjalankan seluruh kegiatan CoE-PPG, termasuk pelatihan, riset, inovasi, dan manajemen pengetahuan di tingkat nasional.

Pembentukan dan Kepemimpinan
IU dibentuk dan dipimpin oleh IPB University melalui Lembaga Riset Internasional Pangan, Gizi, dan Kesehatan (LRI-PGK).

Struktur Inti IU Nasional

  • Ketua: Kepala LRI-PGK IPB University

  • Wakil Ketua: Sekretaris LRI-PGK

  • Penanggung Jawab Kemitraan: Direktur Kerja Sama IPB University

  • Penanggung Jawab Keuangan: Direktur Keuangan IPB University

  • Koordinator Pelatihan & Capacity Building: Ketua Departemen Gizi Masyarakat

  • Koordinator Riset & Inovasi: Ketua Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan

  • Koordinator Knowledge Management: Kepala LMITD

  • Koordinator Integrated Systems Approach: Direktur Pengembangan Komunitas Agromaritim

Peran IU

  • Melaksanakan program, riset, dan pelatihan sesuai mandat SC

  • Menyusun rencana kerja dan laporan terintegrasi

  • Menjadi sekretariat SC dan TAG

  • Mengoordinasikan jejaring CoE Regional

Science That Shapes Tomorrow

Bridging quantum science and real-world impact.

Jejaring CoE Regional

Untuk memperkuat dampak di tingkat daerah, CoE-PPG mengembangkan Pusat Keunggulan Regional (CoE Regional) di berbagai provinsi sebagai:

Pusat pelatihan dan penguatan kapasitas lokal

Lokasi riset dan inovasi berbasis konteks wilayah

Mitra strategis implementasi MBG dan sistem pangan lokal

Pengembangan tahap awal dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur, serta diperluas secara bertahap pada periode 2026–2027.

Mekanisme Kerja

TAG bersidang minimal dua kali per tahun

Steering Committee bersidang minimal satu kali per tahun

IU melakukan koordinasi rutin dengan CoE Regional dan mitra

Rapat ad hoc dilaksanakan sesuai kebutuhan strategis

Prinsip Tata Kelola

Transparan dan akuntabel

Kolaboratif lintas sektor

Berbasis bukti ilmiah

Berorientasi pada keberlanjutan dan penguatan kapasitas lokal